Apa Itu SLF (Sertifikat Laik Fungsi)?

SLF atau Sertifikat Laik Fungsi adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah (biasanya Dinas Cipta Karya atau Dinas Penataan Ruang dan Bangunan) yang menyatakan bahwa suatu bangunan telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan teknis laik fungsi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sederhananya, SLF menjadi bukti bahwa suatu bangunan aman, layak digunakan, dan legal untuk difungsikan sesuai peruntukannya—baik itu rumah tinggal, gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hotel, maupun fasilitas umum lainnya.


Dasar Hukum

Penerbitan SLF diatur dalam:

  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
  • Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung
  • Peraturan Daerah setempat (setiap daerah bisa punya petunjuk teknis pelaksanaan yang berbeda)

Tujuan SLF

  1. Menjamin Keselamatan dan Kesehatan Penghuni
    SLF memastikan bangunan telah memenuhi standar keamanan, struktur, instalasi listrik, ventilasi, dan sanitasi.
  2. Legalitas Operasional Bangunan
    Tanpa SLF, bangunan tidak boleh digunakan atau difungsikan, apalagi untuk kegiatan usaha.
  3. Memenuhi Persyaratan Hukum
    SLF menjadi salah satu syarat untuk pengurusan izin lainnya seperti izin operasional usaha, IMB baru, atau pemanfaatan fasilitas publik.
  4. Memudahkan Transaksi Properti
    Bangunan yang memiliki SLF nilainya lebih tinggi dan lebih mudah dijual atau disewakan karena status hukumnya jelas.

Jenis Bangunan yang Wajib Memiliki SLF

  • Bangunan gedung non-rumah tinggal (seperti ruko, kantor, gudang, rumah sakit, hotel, dll)
  • Rumah tinggal yang memiliki lebih dari 2 lantai atau dibangun di atas lahan luas tertentu (tergantung peraturan daerah)
  • Bangunan publik yang digunakan untuk layanan masyarakat

Proses Pengurusan SLF

  1. Pengajuan Permohonan
    Dilakukan oleh pemilik bangunan ke dinas terkait dengan membawa dokumen seperti IMB/PBG, gambar as built drawing, hasil uji kelayakan instalasi, dan dokumen teknis lainnya.
  2. Pemeriksaan Teknis Lapangan
    Tim teknis dari dinas akan melakukan inspeksi fisik ke bangunan untuk mengecek kesesuaian antara dokumen dan kondisi nyata.
  3. Penerbitan Sertifikat
    Jika bangunan dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan, SLF akan diterbitkan dengan masa berlaku tertentu.

Masa Berlaku SLF

  • 10 tahun untuk bangunan non-rumah tinggal
  • 5 tahun untuk bangunan rumah tinggal
  • SLF dapat diperpanjang setelah dilakukan evaluasi kembali terhadap kondisi bangunan.

Kesimpulan

SLF (Sertifikat Laik Fungsi) adalah bukti legal bahwa suatu bangunan telah memenuhi syarat untuk digunakan secara aman dan sah. Kepemilikan SLF tidak hanya penting dari sisi hukum, tetapi juga mencerminkan tanggung jawab pemilik dalam menjamin keselamatan penghuni maupun pengguna bangunan. Bagi pemilik properti, SLF adalah dokumen vital yang tidak boleh diabaikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *